Dewasa ini Jual beli aset rumah dijual di Bandung adalah hal yang sangat biasa dilakukan.
Jangankan rumah yang sudah dibeli secara tunai, rumah yang dibeli secara kredit pun jika kemudian dijual, bisa sangat menguntungkan baik untuk pihak penjual maupun pihak pembeli.
Proses tersebut lah yang kita kenal sebagai proses jual rumah over kredit.
Satu sisi, sebagai penjual akan merasa untung karena mendapatkan uang dari pembeli dan tidak perlu melakukan pembayaran cicilan lagi terhadap bank yang bersangkutan.
Sedangan bagi pihak pembeli mendapatkan keuntungan yakni mendapatkan rumah dengan harga yang relatif miring dari harga normal. Di lain sisi, pihak bank pun mendapatkan keuntungan, sehingga seringkali prosesnya pun akan dimudahkan.
Lantas bagaimana cara memulai proses jual rumah over kredit ?
Ketika ingin melakukan over kredit peran kita adalah sebagai pemilik tanah & bangunan, dan peran pembeli sebagai debitor pengganti.
Prosesnya dilakukan setelah pembeli melihat rumah yang akan kita jual dan merasa cocok, maka transaksi dapat segera dilakukan dengan mendatangkan kedua belah pihak ke tempat Bank.
Sangat penting untuk sebelumnya menetukan nilai jumlah uang pada proses transaksi tersebut, seperti nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan bulanan yang sebelumnya harus kita bayar namun akan dilanjutkan oleh pembeli rumah take over.
Adapun berikut beberapa cara melakukan proses penjualan rumah over kredit
Demikian cara jual rumah over kredit, semoga bermanfaat.
Jangankan rumah yang sudah dibeli secara tunai, rumah yang dibeli secara kredit pun jika kemudian dijual, bisa sangat menguntungkan baik untuk pihak penjual maupun pihak pembeli.
Proses tersebut lah yang kita kenal sebagai proses jual rumah over kredit.
Jual Rumah Over Kredit
Satu sisi, sebagai penjual akan merasa untung karena mendapatkan uang dari pembeli dan tidak perlu melakukan pembayaran cicilan lagi terhadap bank yang bersangkutan.
Sedangan bagi pihak pembeli mendapatkan keuntungan yakni mendapatkan rumah dengan harga yang relatif miring dari harga normal. Di lain sisi, pihak bank pun mendapatkan keuntungan, sehingga seringkali prosesnya pun akan dimudahkan.
Lantas bagaimana cara memulai proses jual rumah over kredit ?
Ketika ingin melakukan over kredit peran kita adalah sebagai pemilik tanah & bangunan, dan peran pembeli sebagai debitor pengganti.
Prosesnya dilakukan setelah pembeli melihat rumah yang akan kita jual dan merasa cocok, maka transaksi dapat segera dilakukan dengan mendatangkan kedua belah pihak ke tempat Bank.
Sangat penting untuk sebelumnya menetukan nilai jumlah uang pada proses transaksi tersebut, seperti nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan bulanan yang sebelumnya harus kita bayar namun akan dilanjutkan oleh pembeli rumah take over.
Adapun berikut beberapa cara melakukan proses penjualan rumah over kredit
Jual Rumah Over Kredit Melalui Notaris
Melalui notaris, proses melakukan over kredit lebih mudah dan aman secara hukum, dikarenakan notaris akan mengurus akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat.Jual Rumah Over Kredit Melalui Bank
Sedangkan jika melalui bank, anda dan pembeli mendatangi bank yang memberikan KPR kepada rumah anda, untuk meminta pihak bank melakukan analisis terhadap calon pembeli.
Notaris juga akan membantu untuk membuatkan surat penyataan bahwa rumah yang sebelumnya anda tempati tersebut telah beralih kepemilikan, dan hak atas kredit atau angsuran telah dialihkan kepada sang pembeli.
Selanjutnya, surat pernyataan yang telah dibuat dihadapan notaris, disampaikan kepada pihak bank.
Notaris juga akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual beli, untuk selanjutnya pihak pembeli mendatangi bank untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya diurus oleh notaris.
Jika bank menyetujui, maka dibuatlah perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan.
Setelah itu, anda, pembeli, dan pihak bank bersama-sama mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti yang dibuat oleh notaris.
Demikian cara jual rumah over kredit, semoga bermanfaat.